Sidang Jemaat Ke-44 GPM Wayame yang dihelat di Gedung Gereja Pniel Wayame, Teluk Ambon pada Minggu, 6 Februari 2022, menghasilkan tujuh keputusan, di antaranya menetapkan 49 program dan 131 kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun pelayanan 2022.
Sidang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegah penularan Covid-19 itu dilaksanakan usai kebaktian jam kedua, dibuka oleh Pdt. Agus Kastanya dari MPH Klasis Pulau Ambon Utara pada pukul 10.45 WIT, dihadiri 121 dari 141 peserta biasa yang terdaftar.
Seluruh peserta dan panitia mengikuti sidang dengan mengenakan masker dan duduk berjarak satu dengan lainnya. Peserta sidang mewakili seluruh 12 sektor yang ada.
Protokol kesehatan diterapkan sejak kebaktian jam pertama yang dilayani oleh Pdt. Ny. Laan Kaimarehe dengan pendamping Pnt. Eva Huwae dan Dkn. Olvan dan kebaktian jam kedua yang dilayani oleh Pdt. J. Takdari dengan pendamping Pnt. Wardis Girsang dan Dkn. Ny. Sherly Talaperu.

Pelaksanaan sidang sejak pembukaan, penyampaian pemandangan umum sektor atas laporan kegiatan dan pelayanan Majelis Jemaat tahun 2021, rapat-rapat komisi hingga pleno berjalan lancar. Dinamika sidang terjadi pada beberapa hal yang menjadi rekomendasi, di antaranya mengenai subsidi lahan makam jemaat, peremajaan mobil dinas gereja yang sudah berusia 10 tahun, dan pengadaan barang inventaris Pastori baru yang ditargetkan sudah dapat dihuni tanggal 14 Maret 2022.
Seluruh hasil keputusan Sidang Jemaat Ke-44 akan disusun pada Senin (7/2/2022) oleh tim yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Komisi, Ketua Seksi dan PHMJ.
Adapun APBJ Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.765.000.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Sidang ditutup pada pukul 20.00 WIT, dilanjutkan dengan Jamuan Kasih, pembagian door prize, dan makan malam bersama.