Keadaan Geografis dan Batas Wilayah Pelayanan
Keadaan geografis dan batas pelayanan Jemaat Wayame merupakan bagian integral dari masyarakat desa Wayame, sehingga secara langsung dapat dikatakan bahwa batasan geografis Desa Wayame terletak di wilayah Provinsi Maluku, tepatnya di Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. Sebelumnya desa Wayame merupakan bagian dari Kecamatan Teluk Ambon Baguala namun sejak Kecamatan Teluk Ambon dimekarkan dari Kecamatan Teluk Ambon Baguala tahun 2006 maka desa Wayame dengan sendirinya terintegrasi kedalam Kecamatan Teluk Ambon dan menjadi Ibukota Kecamatan.
Desa Wayame memiliki 2 dusun yakni Dusun Kranjang dan Dusun Waringincap. Secara geografis, batas pelayanan jemaat GPM Wayame terletak pada 03o39’32,34”-03o40’0,76” LS dan 128,9’37,62”-128,10’15,60” BT dengan luas pelayanan diperkirakan sebesar 0,590 Km2.
Secara administratif, batas desa Wayame dapat digambarkan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan : Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Teng
- Sebelah Timur dengan : Negeri/Jemaat GPM Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
- Sebelah Selatan dengan : Laut (Teluk Ambon Luar).
- Sebelah Barat dengan : Negeri Hative Besar (Jemaat GPM Souhuru), Kecamatan Teluk Ambon.
Berdasarkan batasan administratif Desa Wayame, maka batas pelayanan jemaat di Desa Wayame tidak mencakup dusun Kranjang dan Waringincap. Warga jemaat terdistribusi hanya pada desa induk, sementara pada ke dua dusun dimaksud ditempati oleh penduduk yang beragama Muslim. Namun demikian, wilayah pelayanan Jemaat GPM Wayame juga melewati batas-batas administratif desa Wayame tersebut karena ada 3 unit pelayanan yang berada di teritori negeri Hative Besar, yakni Unit Pelayanan Gihon dan Tiberias (Sektor 9) serta Unit Pelayanan Sinai (Sektor 10). Secara jelas batas-batas pelayanan jemaat dapat dilihat pada Gambar 1.