MAKASAKA TOMONIA; Penjaga Tempat

(Catatan Pembentukan PERNEG Piliana, tentang Perlindungan Petuanan Negeri)

 

Wayame – pnielwayame.org – Kemitraan antara Jemaat GPM Wayame dan Jemaat GPM Piliana dimulai sejak tahun 2021 sebagai salah satu program Sub-Seksi Pekabaran Injil (PI).  Sejak itulah Tim PI Jemaat Wayame mulai menjajaki model PI yang akan dibangun bersama dengan Jemaat Piliana. Tanggal 15-18 Oktober 2021, Tim PI Wayame untuk pertama kalinya mengunjungi Jemaat Piliana dalam Program Pekabaran Injil.  Pada kesempatan itu, dilakukan survey sosial cepat untuk memetakan potensi dan masalah yang dihadapi Jemaat Piliana. Dilakukan juga diskusi masalah-masalah hukum, hak ulayat dan adat, kemasyarakatan, hutan dan sumberdaya alam, serta sumber-sumber penghidupan sekelilingnya dengan dua narasumber dari Fakultas Hukum UNPATTI, yakni; Dr. Deassy J. A. Hehanussa, SH., M.Hum dan Dr. Mahrita A. Lakburlawal, SH., MH. Hasilnya kemudian dirangkum dalam tulisan Piliana; Negeri Kabut di Kaki Gunung Binaya (www.pnielwayame.com, tanggal 20 Oktober 2021).

Salah satu rekomendasi diskusi adalah perlunya peraturan negeri untuk melindungi tatanan adat dan petuanan negeri Piliana dari pengaruh keterbukaan akses yang tidak bisa dihadang. Keterbukaan akses (transportasi, komunikasi, informasi, sosial, politik, budaya, dan pengaruh luar lainnya) bisa menjadi peluang untuk berkembang. Namun, disisi lain jika masyarakat tidak disiapkan dengan baik, maka keterbukaan akses ini akan menjadi ancaman. Diskusi demi diskusi mulai dilakukan dan pengumpulan data primer/sekunder juga digalakkan. Penatua R. J. Siwabessy (Sekretaris Jemaat GPM Wayame) berperan sebagai Fasilitator untuk mempersiapkan proses penyusunan peraturan negeri. Sedangkan Pendeta Carlos Titahena, S.Si (Ketua Majelis Jemaat GPM Piliana) menjadi penghubung utama untuk mendapatkan data dan informasi terkait.

Pada kunjungan kedua Tim PI Wayame tanggal 14 Oktober 2022, Fasilitator meminta kesediaan Bapak S. Y. Sisinaru, SH., M.Hum untuk menjajaki materi muatan Peraturan Negeri (PerNeg) yang sedang digagas. Observasi lapangan, didukung dengan data primer dan data sekunder, kemudian didiskusikan materi muatan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Negeri (RanPerNeg). Hasil diskusi menghasilkan rancangan pertama PerNeg tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Tana Adat.

Kepala Pemerintah Negeri Piliana (Raja), pada tanggal 13 April 2023 membentuk Tim Penyusun Peraturan Negeri melalui Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Piliana, Nomor 140/17/KPN-P/IV/2023.  Untuk membantu penyusunan PerNeg ini, maka Fasilitator meminta dimasukkan dua orang berlatar belakang hukum. Bapak S. Y. Sisinaru, SH., M.Hum (Akademisi UKIM) dan Dr. D.J.A. Hehanussa, SH., M.Hum (Ketua Seksi PIPK Jemaat Wayame) diminta kesediaan untuk masuk sebagai anggota Tim Penyusun (sekaligus sebagai Pendamping Ahli). Diskusi Tim Penyusun dilakukan melalui berbagai cara dan media (tatap muka, telpon, WA, Video Call, dll) mengingat jarak Wayame (Ambon) dan Piliana (Teluti) yang cukup jauh. Hasil diskusi mengakomodir berbagai masukan dan revisi, kemudian melahirkan  rancangan kedua.

Selanjutnya Ketua Tim Penyusun, Ketua Saniri dan dua anggota Tim dari Piliana berkunjung ke Ambon menjumpai Pendamping Ahli tanggal 27 Mei 2023. Diskusi kemudian difasilitasi oleh Fasilitator. Hasil diskusi setelah mengalami masukan dan revisi, lahirlah rancangan ketiga.

Tidak mudah menyusun sebuah PerNeg, karena penyusunannya harus melalui tahapan yang cukup panjang. Banyak PerNeg setelah disusun, ternyata tidak dapat diundangkan, karena tidak melalui tahapan yang disyaratkan dalam undang-undang. Pengalaman yang sering dijumpai adalah PerNeg disusun oleh penyusun yang mempunyai keahlian atas permintaan Pemerintah Negeri, tanpa melibatkan masyarakat dan tanpa melalui pentahapan yang disyaratkan.  

Berikut ini gambaran tahapan dan tata cara pembentukan PerNeg: (1) Pengusulan dilakukan oleh BPD/Saniri dan Pemerintah Negeri; (2) Pertemuan antara Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri untuk membahas usulan Perneg; (3) Meminta kesediaan pendamping atau ahli dalam proses pembentukan; (4) Pembuatan SK Tim pembentukan peraturan negeri yang terdiri dari para pihak terkait; (5) Tim dipimpin oleh  ketua dan  sekretaris, serta anggota dan pembina adalah Raja dan ketua BPD/Saniri; (6) Anggaran disesuaikan dengan APBNeg; (7) Tim bekerja sesuai waktu dan kesepakatan; (8) Draft dihasilkan oleh ahli dan juga tim; (9) Rapat-rapat penyusunan dan pembahasan didampingi ahli; (10) Uji publik dilakukan bagi semua masyarakat atau unsur tertentu yang berkepentingan dengan Perneg; (11) Penetapan oleh saniri negeri; (12) Pengesahan oleh Pemerintah Negeri (Raja) dan Sekretaris; (13) Penetapan dan pengesahan dilakukan melalui musyawarah besar di Balai Negeri yang dihadiri masyarakat: (14) Semua proses harus didokumentasikan dan teradministrasikan; (15) Seluruh dokumen dikirim ke Kabag Hukum Pemda/Kasubag Perundang-undangan melalui camat; (16) Menunggu hasil koreksi/konsultatif oleh Pemda; (17) Menerima/atau menolak/dengan perbaikan dari Pemda; (18) Mengundangkan dalam rapat besar negeri yang dihadiri oleh unsur Masyarakat; (19) Sosialisasi kepada masyarakat; (20) Memberlakukan dalam masyarakat.

Dua orang Pendamping Ahli dan Fasilitator, pada tanggal 11 Agustus 2023 mengunjungi Negeri Piliana. Pertemuan kemudian dilanjutkan secara tatap muka semua anggota Tim Penyusun dengan Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Tokoh Adat/Masyarakat. Pertemuan ini mendiskusikan muatan RanPerNeg; substansi, bab per bab, pasal per pasal dan ayat per ayat. Perbaikan, penambahan, pengurangan dibahas secara detail. Hasil pertemuan melahirkan rancangan keempat. Rancangan keempat inilah yang akan disampaikan dalam pertemuan uji publik bersama masyarakat.

Atas undangan dan fasilitasi Pemerintah Negeri, maka pada tanggal 12 Agustus 2023 bertempat di Balai Pertemuan Negeri Piliana, dilakukan Pertemuan Uji Publik bersama dengan masyarakat Negeri Piliana. Tanggapan dan masukan dari masyarakat kemudian diakomodir dalam rancangan kelima. Rancangan ini mengalami perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Negeri tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Petuanan Negeri Piliana. Alasannya, perlindungan harus dilakukan terhadap semua ruang (lingkungan hidup, aktivitas masyarakat, adat/budaya, termasuk tanah adat, dan lainnya) yang terdapat dalam petuanan adat Negeri Piliana.

Yang menarik dari pembahasan rancangan kelima ini adalah perintah PerNeg untuk membentuk “Lembaga Makasaka Tomonia”, sebagai lembaga yang bertugas untuk merencanakan, menjaga, mengatur, mengelola dan mengawasi wilayah teritori Petuanan Negeri Piliana. Nama lembaga ini dieksplorasi dari kearifan budaya setempat yang diusulkan oleh Bpk. Dance Latumutuany. “Makasaka Tomonia” dalam arti harfiah masyarakat Piliana adalah “Penjaga Tempat”. Lembaga ini akan berfungsi seperti Kewang yang banyak dikenal di Kepulauan Ambon Lease. Lembaga Makasaka Tomonia akan dibentuk dengan Peraturan Kepala Pemerintah Negeri. Kepengurusan dan tata cara pembentukan pengurus diperuntukkan hanya untuk anak adat negeri Piliana, yakni; dari “matarumah Ilelapotoa” dan “matarumah Latumutuany”. Hal ini dimaksudkan untuk mempertegas eksistensi dari masyarakat adat Negeri Piliana.

PerNeg ini hanya memuat hal-hal yang bersifat umum; berupa pengakuan Negeri Piliana sebagai Negeri Adat, mempunyai Petuanan Adat, yang di dalamnya terdapat Hutan Adat, sumberdaya alam yang berkaitan dengan Aktivitas Adat, dan aktivitas ekonomi sosial budaya lainnya terkait Masyarakat Adat. Sedangkan menyangkut hal-hal teknis, akan diatur dengan Peraturan Kepala Pemerintah Negeri. Misalnya: pembentukan Lembaga Makasaka Tomonia dan kepengurusannya; Pengelolaan sumber-sumber pariwisata; Pengaturan pendakian; Pengaturan penerimaan/ pendapatan asli Negeri; Pengelolaan Tanah Adat; Pengaturan budaya, dll.

Peraturan Kepala Pemerintah Negeri menjadi kewenangan Pemerintah Negeri berdasarkan perintah Peraturan Negeri. Dengan demikian Peraturan Kepala Pemerintah Negeri, tidak harus melalui proses seperti pembentukan Peraturan Negeri yang membutuhkan partisipasi masyarakat. Hanya membutuhkan diskusi terbatas dengan pihak-pihak yang terkait dengan rencana Peraturan Kepala Pemerintah Negeri yang akan dibentuk. Misalnya; Peraturan Kepala Pemerintah Negeri tentang porter atau pendamping pendakian, maka pihak-pihak yang harus terlibat dalam diskusinya adalah para porter dan masyarakat yang terkait dengan pendakian gunung, dst.

Masukan masyarakat dari pertemuan Uji Publik, selanjutnya diperbaiki menjadi draft final RanPerNeg, yang sekaligus merupakan rancangan keenam.  Pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 dilakukan Penetapan dan Pengesahan ”Peraturan Negeri Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Petuanan Negeri Piliana”. Penetapan dan Pengesahan ini dilakukan dalam acara Musyawarah Negeri, yang dihadiri oleh Tim Penyusun Peraturan Negeri, Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Tokoh Adat/Masyarakat, dan Masyarakat Negeri Piliana (laki-laki dan Perempuan).

Musyawarah Negeri dilakukan di Balai Pertemuan Negeri Piliana. Pemerintah Negeri, Saniri Negeri dan Tokoh Adat/Masyarakat menggunakan pakaian adat dan simbol adat kain berang (merah).  Acara dipandu oleh Nn. Any Ilelapotoa sebagai MC dengan kata-kata pembuka tentang maksud dan tujuan Musyawarah Negeri.  Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Agenda berikutnya adalah penetapan dan pengesahan.

Urutan prosesnya; Ketua Tim Penyusun PerNeg Bapak Debro Ilelapotoa memberikan Dokumen Rancangan Peraturan Negeri Piliana Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Petuanan Negeri Piliana yang telah dikerjakan selama kurang lebih 10 bulan, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Saniri Negeri Piliana sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang.

Ketua Saniri Negeri Piliana Bapak Yulianus Ilelapotoa menerima Rancangan Dokumen Peraturan Negeri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Petuanan Negeri Piliana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Negeri sesuai kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya meminta persetujuan masyarakat…, Apakah Rancangan Peraturan Negeri ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Negeri…?? Masyarakat SETUJU…, Ketukan Palu sebagai tanda penetapan. Dengan demikian Rancangan Peraturan Negeri ini DITETAPKAN menjadi Peraturan Negeri.

Selanjutnya Ketua Saniri Negeri menyerahkan Peraturan Negeri yang telah ditetapkan untuk disahkan oleh Pemerintah Negeri.  Kepala Pemerintah Negeri/Raja menerima Peraturan Negeri yang telah ditetapkan untuk DISAHKAN menjadi Peraturan Negeri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Petuanan Negeri Piliana. Berikutnya ditandatangai oleh Kepala Pemerintah Negeri Piliana Bapak Agustinus Ilelapotoa dan Sekretaris Negeri Ny. Geofany Latumutuany, serta dibubuhi Cap Negeri.

Sebagai bukti RanPerNeg telah ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Negeri, maka dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Pengesahan oleh Ketua Tim Penyusun (pihak I), Ketua Saniri Negeri (pihak II), Kepala Pemerintah Negeri (Pihak III); dan disaksikan oleh Dr. D.J.A. Hehanussa, SH., M.Hum dan Pdt. Carlos Titahena, S.Si.  Acara Musyawarah Negeri diakhiri dengan arahan dari Fasilitator Jemaat Mitra Wayame Penatua R.J. Siwabessy; arahan Kepala Pemeritah Negeri Bpk. Agustinus Ilelapotoa; dan arahan Ketua Majelis Jemaat GPM Piliana Pdt. Carlos Titahena, sekaligus menutup Musyawarah Negeri dengan Doa. Mengakhiri keseluruhan rangkaian acara Musyawarah Negeri dilakukan prosesi “makan siri pinang” bersama sebagai lambang persekutuan masyarakat adat.

Tahapan selanjutnya adalah menyampaikan Peraturan Negeri ini melalui Camat Tehoru kepada Kepala Bagian Hukum/ Kepala Sub-Bagian Perundang-undangan Kabupaten Maluku Tengah di Masohi untuk koreksi dan konsultasi. Setelah mendapat catatan koreksi atau persetujuan, kemudian akan diundangkan dalam Lembaran Negeri Piliana. Proses koreksi dan konsultasi akan dilakukan dengan tenggang waktu 20 hari kerja terhitung PerNeg diterima di Kabupaten.

Demikianlah proses panjang pembentukan Peraturan Negeri Piliana yang menghabiskan waktu kurang lebih dua tahun, sejak digagas Oktober 2021. Mungkin ada banyak yang bertanya, kok lama sekali.., karena yang diprioritaskan adalah prosesnya bukan hasil. Seperti kata-kata bijak “proses tidak pernah mengkhianati hasil”.   Kini Piliana; Negeri Kabut di Kaki Gunung Binaya telah menoreh sejarah baru, seperti kata Bapak Raja Agus Ilelapotoa, kurang dua tahun beliau akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Raja Negeri (artinya sudah sepuluh tahun memerintah) baru kali ini Negeri Piliana bikin PerNeg yang prosesnya kaya begini.  Sukses.., Bapa Raja Agus dan masyarakat Negeri Piliana.., semuanya hanya  karena Kasih Karunia Tuhan. (erjees-160823)*

Please follow and like us:
RSS
Follow by Email