
Majelis Jemaat GPM Wayame melalui Seksi PIPK kembali akan melaksanakan kegiatan Bedah Rumah kediaman warga yang dinilai layak mendapatkan pelayanan tersebut.
“Tahun 2022 ini dianggarkan bedah dua rumah, tetapi realisasinya diharapkan bisa lebih. Tahun 2021 dianggarkan dua rumah juga tetapi terealisasi tiga rumah, mudah-mudahan tahun ini bisa empat rumah,” kata Pnt. Evi Selanno-Solissa selaku pelaksana program.
Menurut dia, Bedah Rumah dilakukan dalam dua semester per tahun, dan akhir Juni ini merupakan tahap pertama.
Adapun kriteria rumah yang akan dibedah mencakup ketentuan sebagai berikut :
1. Pemilik rumah adalah Warga Jemaat Wayame aktif yang berdomisili dan menetap di Wayame
2. Status bangunan rumah dan tanah milik sendiri dan bersertifikat.
3. Kondisi rumah dinilai tidak layak huni atau rusak berat
4. Pemilik rumah bukan PNS, Anggota TNI/POLRI, Pensiunan, atau Pegawai Swasta
Persyaratan lain yang harus disetujui oleh pemilik adalah rumah yang telah dibedah tidak boleh dipindahtangankan atau dijual selama 10 tahun sejak perbaikan rampung.
Pengusulan nama keluarga dari pemilik rumah yang akan dibedah disertai dengan fotocopy kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan dan dimasukkan melalui Pengurus Wadah Persekutuan Laki-Laki/Perempuan dan diteruskan ke Seksi PIPK, paling lambat hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022.
Tim Bedah Rumah akan melakukan penilaian terhadap setiap usulan yang masuk untuk kemudian menentukan dan menetapkan rumah mana yang layak mendapatkan program pelayanan tersebut.