Seksualitas, Etika Pernikahan Kristen & Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Wayame – pnielwayame.org – Perkawinan adalah persekutuan “ekslusif seumur hidup” antara seorang pria dan seorang wanita. Perkawinan adalah “satu komitmen” antara seorang laki-laki dan perempuan yang “melibatkan hak-hak seksual secara timbal balik”. Perkawinan adalah “satu lembaga yang ditetapkan Tuhan bagi semua orang”, bukan hanya orang Kristen, tetapi untuk semua orang.

Namun, akhir-akhir ini banyak lembaga perkawinan  mengalami masalah, bahkan dikalangan keluarga-keluarga Kristen. Menyadari pentingnya masalah ini, maka Crisis Center Covid-19 (C319) Wayame, mengundang dua narasumber untuk webinar dengan tema “Perspektif Pembinaan dan Penyelesaian Masalah dalam Keluarga”. Webinar dilaksanakan pada Minggu, 12 September 2021. Dimoderatori oleh Pnt. Ny. Deassy J.A. Hehanussa/Siwabessy.

Narasumber pertama, Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila. SP. And-K., (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana); “Mengatasi Berbagai Masalah dalam Keluarga”. Seks adalah bagian dari kehidupan. Tidak ada kehidupan tanpa seks. Karena dari aktivitas seksual, ada kepuasan seksual. Kemudian hamil, dan lahirlah manusia baru. Untuk sampai pada aktivitas seksual, maka orang lalu menikah dan membentuk rumah tangga. Tiga faktor yang sering mempengaruhi pernikahan, yakni; faktor biologis, faktor sosiokultur dan faktor psikologis.

Dalam kehidupan seksual dikenal empat dimensi yakni; dimensi institusi, dimensi prokreasi, dimensi rekreasi, dan dimensi relasi. Namun, akhir-akhir ini telah terjadi perubahan dimensi kehidupan seksual. Dimana dimensi institusi yang awalnya dianggap sakral, mulai bergeser perannya. Orang seenaknya melakukan aktivitas seksual diluar lembaga pernikahan (rumah tangga).

Rumah tangga yang tadi harmonis dan bahagia, menjadi tidak harmonis dan tidak bahagia. Penyebabnya: masalah ekonomi; masalah keluarga (suami, istri, anak, mertua); gaya hidup bebas; gaya hidup tidak sehat; gangguan fungsi seksual; hubungan tidak harmonis; tidak puas dengan pasangan; dan perselingkuhan. Semua masalah ini jangan dibiarkan berlarut, tapi harus segera diatasi. Masalah seksual suami/istri perlu keterbukaan dan dibicarakan secara bersama. Kontrol orang tua terhadap seks anak-anak menjadi penting untuk diketahui. Jika ada masalah seks dalam rumah tangga perlu berkonsultasi ke dokter untuk mendapatkan pengobatan. Jangan menunggu sampai timbul akibat buruk, yang dapat membuat rumah tangga kacau.

Sedangkan narasumber kedua, Dr. John Dirk Pasalbessy, SH., M.Hum., (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura); “Etika Pernikahan dan Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Perkawinan adalah sebuah peristiwa hukum yang melibatkan dua pihak (laki-laki & perempuan). Peristiwa hukum itu berupa “perjanjian nikah (kawin)”. Dimulai dari prosesi “pra nikah” sesuai dengan  tradisi masyarakat dan dilanjutkan dengan tradisi gereja. Kemudian pemberkatan nikah oleh pendeta di gereja dan dicatatkan oleh pemerintah di Catatan Sipil.

Prinsip-prinsip Pernikahan Kristen: 1). Seorang pria harus menikah dengan seorang wanita (Kej.1:26-28). Allah memberikan penolong kepada Adam hanya satu orang yaitu Hawa, (tidak diberikan dua orang atau tidak diberikan yang sejenis dengan Adam); 2). Mengikat perjanjian dihadapan Tuhan yaitu dimana Tuhan telah menjadi saksi dalam pernikahan (Mal.2:14; Ams.2:17) yaitu mengutuk seseorang yang berzinah dan melupakan perjanjian AllahNya; 3). Memelihara kekudusan dan kesetiaan seumur hidup apapun yang terjadi, (Mat.19:6) apapun yang dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia; 4). Suami harus mengasihi istri dan istri tunduk kepada suami seperti yang disampaikan dalam Firman Allah (Ef.5:22-2); 5). Bertekad untuk mendidik anak sesuai dengan ajaran dan nasehat Tuhan, karena disampaikan Firman yaitu “didiklah mereka dalam ajaran dan nasehat Tuhan (Ef.6:1-4); 6). Semua persoalan diselesaikan berdasarkan kebenaran firman Allah, karena keluarga yang bahagia bukan keluarga yang tanpa masalah tetapi menyelesaikan masalah itu berdasarkan Firman Tuhan, yaitu Firman-Mu pelita bagi kakiku terang bagi jalanku (Maz.119:105).

Tujuan Perkawinan Kristen: 1). Suami istri menyatakan kesetiaan untuk bertolong-tolongan menanggung beban sebagai pelaksanaan Hukum Kristus (Gal.6:2); 2). Menjadi ajang Rekreasi tempat pasangan mengalami pembauran yaitu persetubuhan yang sah juga dalam pertumbuhan terus-menerus. 3). Memenuhi panggilan Prokreasi yaitu beranak cucu dan bertambah banyak.

Lalu bagiamana Etika Perkawinan itu terpelihara agar tetap awet..?? 1). Perkawinan itu anugerah, karena itu apapun yang diperoleh dalam dan selama menjalani kehidupan rumah tangga mesti disyukuri; 2). Tetap menjaga hubungan keharmonisan dalam rumah tangga atas dasar cinta dan kasih sayang, bukan hawa nafsu. Jangan pernah memelihara bara api, karena itu butuh kejujuran dan keterbukaan; 3). Saling memahami dan mengerti satu dengan yang lain, sebab menjalani rumah tangga tidak selamanya tenang, terkadang dihantam gelombang besar, tapi terkadang juga riak-riak kecil. Kuncinya Doa dan komunikasi dengan Tuhan, bahwa Allah sementara menguji iman keluarga; 4). Jangan pernah menyembunyikan sesuatu dari pasangan, “yang ale pung beta jua pung”, sebaliknya yang beta pung ale deng anak2 jua pung”; 5). Semua yang terjadi dalam dan selama berumah tangga, adalah karena rencana Tuhan (Yer.29:11-14).

Kenapa bisa terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)..??: 1). Banyak persoalan keluarga yang tidak dapat teratasi karena masing-masing pasangan ingin menang sendiri; 2). Kebiasaan pasangan yang sering menggunakan kekerasan; 3). Kecurigaan berlebihan atau sering mengungkit masa lalu; 4). Ketidak-cocokkan karena hal-hal tertentu. Ingat..!! Kekerasan dapat terjadi di keluarga mana pun: di lingkungan keluarga kaya atau keluarga miskin; beragama atau tidak beragama; yang berpendidikan atau tidak  berpendidikan; yang di kota besar atau yang di pedesaan, dsb.

Dampak KDRT: 1). merusak ketenangan, ketentraman, serta kebahagian rumah tangga, baik langsung maupun tidak langsung. Akibatnya Rumah yang mestinya menjadi Surga berubah menjadi Neraka bagi penghuninya; 2). istri/suami yang menjadi korban kekerasan akan mengalami stress dan gangguan mental lainnya, serta akan mempengaruhi perkembangan penyakit lainnya; 3). mengerikan terhadap anak-anak dan orang dewasa dalam rumah, baik yang langsung jadi sasaran kekerasan maupun yang menyaksikan kekerasan itu. Anak-anak yang dari kecil hidup dalam suasana KDRT cenderung menjadi pelaku kekerasan atau korban kekerasan pada waktu mereka sudah dewasa.

Pernikahan adalah Lembaga Hukum yang mempunyai aturan-aturan sesuai hukum. Pernikahan Kristen mempunyai etika yang didasari dalam Alkitab. KDRT bukan lagi delik aduan, tapi siapa saja yang mengetahui bisa langsung melapor ke pihak berwajib. (erjees)*

 

Please follow and like us:
RSS
Follow by Email